JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada bank-bank yang baru saja menyelesaikan proses penggabungan atau merger. Peringatan ini secara khusus menyoroti pentingnya penguatan likuiditas pasca-merger untuk memastikan stabilitas operasional dan kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Peringatan OJK ini disampaikan mengingat proses integrasi sistem dan budaya paska-merger sering kali menimbulkan tantangan likuiditas sementara.
Tantangan Likuiditas Pasca-Merger
OJK menyoroti beberapa risiko yang dapat membebani likuiditas bank hasil penggabungan:
- Integrasi Sistem Teknologi: Proses penggabungan sistem teknologi informasi dari dua atau lebih bank dapat menimbulkan gangguan operasional sementara yang memengaruhi kecepatan transaksi dan pengelolaan dana, sehingga berpotensi menahan likuiditas.
- Volatilitas Dana Pihak Ketiga (DPK): Merger bisa memicu ketidakpastian di kalangan nasabah, menyebabkan penarikan dana ( run on the bank) dalam jumlah signifikan. Bank harus memiliki strategi mitigasi untuk menjaga kepercayaan nasabah dan DPK tetap stabil.
- Penyesuaian Portofolio Kredit: Setelah merger, bank harus menyelaraskan portofolio kreditnya. Proses ini membutuhkan cadangan dana yang cukup untuk menutupi potensi risiko kredit yang muncul dari portofolio warisan bank yang digabung.
Tindakan yang Diinstruksikan OJK
Untuk mengatasi risiko ini, OJK menginstruksikan bank hasil merger untuk mengambil langkah-langkah konkret:
- Peningkatan Rasio Kecukupan Likuiditas: Bank harus menjaga Rasio Pendanaan Jangka Pendek (LCR) dan Rasio Pendanaan Bersih Stabil (NSFR) di atas batas minimum yang ditetapkan.
- Strategi Komunikasi yang Transparan: Melakukan komunikasi proaktif dan transparan kepada nasabah dan pasar untuk meyakinkan mereka bahwa proses integrasi berjalan lancar dan kondisi keuangan bank tetap sehat.
- Memperkuat Sumber Pendanaan: Mengidentifikasi dan memperkuat sumber-sumber pendanaan alternatif, baik dari pasar uang maupun pasar modal, untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas mendesak.
OJK menegaskan bahwa penguatan likuiditas dan permodalan adalah kunci agar bank-bank hasil merger dapat menjadi entitas yang lebih besar, efisien, dan memiliki daya saing yang kuat, sesuai dengan tujuan utama kebijakan konsolidasi perbankan.