Oknum Polisi di Labuan Bajo Dipecat karena Diduga Memperkosa Siswi SMA

Labuan Bajo – Oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat, Bripka SR, telah dipecat karena diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA. Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, menyatakan bahwa pemecatan terhadap SR dilakukan karena dia melanggar kode etik dengan berzinah.

“Pemecatan ini terkait kasus perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan pada 23 November 2021,” kata Ari seperti yang dikutip dari detikBali pada Rabu (2/8/2023).

SR telah menjalani sidang kode etik di Polres Manggarai Barat pada tanggal 17 Juli 2023 yang dipimpin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Hasil sidang kode etik menyatakan dia (SR) bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi untuk dipecat sebagai polisi,” tambah Ari.

SR saat ini berada di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat sejak tanggal 14 Juni lalu. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun pada tanggal 9 April di Labuan Bajo.

SR juga telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tindakannya tersebut mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *