Jepara – Sebuah kejadian yang mengerikan terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ketika pasangan suami istri (pasutri) ditangkap oleh polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut diduga memaksa korban menyaksikan mereka berhubungan intim sebelum memaksa korban untuk terlibat dalam aktivitas seksual bertiga.
“Dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur dilakukan oleh pasangan suami istri. Mereka memaksa korban yang berusia 17 tahun untuk terlibat dalam hubungan intim bersama mereka,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan kemarin.
Menurut pengungkapan Wahyu, kejadian tersebut bermula ketika tersangka NG (30) meminta istrinya, NP (27), untuk melakukan hubungan seksual bertiga. Mereka mencari orang ketiga yang merupakan pacar keponakan tersangka.
“Kejadian ini terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2) lalu. Saat itu korban diminta oleh tersangka untuk menyaksikan mereka berhubungan intim. Korban sempat keluar dari kamar, namun dicegah oleh NG,” ungkap Wahyu.
Setelah itu, tersangka NG memperkosa korban di hadapan istrinya, NP. “NP yang berada di kamar membiarkan suaminya melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tambah Wahyu.
Dalam tindakan keji ini, tersangka mengancam akan mengungkapkan kejadian tersebut kepada keponakannya yang merupakan pacar korban.
“Tersangka mengancam bahwa jika korban tidak memenuhi keinginan mereka, maka hubungan antara korban dan keponakannya akan terganggu. Ancaman ini disampaikan kepada korban agar korban mau terlibat dalam hubungan seksual lagi dengan tersangka,” jelas Wahyu.
Dalam pengakuan tersangka, Wahyu menambahkan bahwa NG juga telah memperkosa korban sebanyak enam kali di sebuah hotel tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Kini, pasutri ini dihadapkan pada Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan peran yang harus dimainkan oleh masyarakat dan pihak berwenang dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga menjadi peringatan tentang bahayanya tindakan kekerasan seksual dan perlunya mengambil tindakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.