Pelaku Curas di Jalan Raya Padang Panjang Kel. Gunung Ayu Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan Ditangkap

**Pelaku Curas di Jalan Raya Padang Panjang Kel. Gunung Ayu Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan Ditangkap**

Bengkulu Selatan – Peristiwa tindak pidana Curas (Curanmor dengan Kekerasan) yang terjadi di Jalan Raya Padang Panjang, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Rabu tanggal 3 Mei 2023, sekira pukul 21.30 WIB, telah berhasil membuahkan hasil positif dengan penangkapan tersangka H. Sn (32 Tahun), seorang swasta, beralamatkan di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu Curanmor dan Curas (Totaici) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan, di rumah tersangka pada Hari Jumat, Tanggal 8 September 2023, sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK, melalui Wakapolres, Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK, pada hari ini (13/09/23), menjelaskan kronologi peristiwa Curas tersebut. Pada saat peristiwa terjadi, korban bersama temannya baru saja selesai mencuci foto untuk ijazah di salah satu tempat cucian foto. Setelah selesai, korban hendak mengantar temannya pulang ke kosan. Namun, sebelum sampai di kosan, mereka diberhentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal di Jalan Raya Pandang Panjang, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Pelaku kemudian menendang badan korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh dan merebut handphone dari tangan korban sebelum melarikan diri.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim Totaici melakukan penyelidikan intensif. Pada Hari Jumat, Tanggal 8 September 2023, sekira pukul 13.30 WIB, Tim Totaici mendapatkan informasi bahwa pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut sedang berada di rumahnya di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan cepat, Tim Totaici bergerak menuju kediaman pelaku dan menemukan pelaku berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Totaici.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang diamankan, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BD 6710 BW, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A92 warna biru, dibawa ke markas Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Penangkapan tersangka dalam kasus Curas ini merupakan bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keamanan kepada masyarakat. Semoga penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serupa dan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bengkulu Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *