Kota Banjar – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar berhasil meringkus seorang buronan kasus tindak pidana asusila yang telah melarikan diri dari proses hukum selama kurang lebih empat tahun. Penangkapan buronan ini merupakan bagian dari program “Adhyaksa Monitoring Center” (AMC) yang dilakukan Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, [Nama Kajari, tidak disebutkan dalam ringkasan], membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa buronan tersebut merupakan terpidana yang sudah divonis bersalah.
Identitas dan Penangkapan
Identitas Buronan: Buronan tersebut berinisial [Inisial Buronan, tidak disebutkan dalam ringkasan] dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.
Kasus: Terpidana dijerat dalam kasus tindak pidana asusila yang telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
Lokasi Penangkapan: Terpidana berhasil ditangkap di sebuah lokasi persembunyiannya setelah Tim Intelijen melakukan pelacakan mendalam selama beberapa waktu.
Kajari menjelaskan bahwa selama empat tahun buronan tersebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Komitmen Penegakan Hukum
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk menuntaskan semua perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terlepas dari lamanya waktu pelarian terpidana.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk menjalani proses administrasi dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.
Kejari Kota Banjar mengimbau kepada seluruh terpidana yang masih berstatus buronan untuk segera menyerahkan diri, karena Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran hingga semua terpidana berhasil ditangkap.

