Jakarta – Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia. Terdapat beberapa jenis remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi, seperti remisi umum II yang membuat beberapa narapidana langsung bebas, serta remisi bebas bersyarat dan pengurangan masa hukuman.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengkonfirmasi bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia kepada 175.510 narapidana pada Kamis (17/8). Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk koruptor.
Rika menyatakan bahwa pemberian remisi tidak diberikan secara sembarangan dan memiliki persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk memenuhi kriteria remisi. Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, terdapat 16 narapidana tindak pidana korupsi.
Kriteria pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan perundang-undangan terkait. Rika menegaskan bahwa peraturan ini berlaku untuk semua narapidana, tanpa terkecuali. Remisi ini dianggap sebagai salah satu bentuk pembinaan bagi narapidana.
Berikut ini adalah daftar narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada tahun 2023:
- Iyan Syafrudin bin Emed (Almarhum)
- Joko Priono bin Kari (Almarhum)
- Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Almarhum)
- Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata bin Munir Saibu (Almarhum)
- Agus Suseno bin Soegihono (Almarhum)
- Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
- Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar
- Almubarak bin Umar (Almarhum)
- Wiyono, S.E. bin Suparman
- Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Almarhum) Raja Arifin
- Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Almarhum)
- Soeharto bin Yakoen
- Sudarsono bin Rahmad
- Josua Siahaan
- Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Almarhum)
- Johan, S.Pd.K bin Puding
Selain itu, empat narapidana korupsi lainnya, termasuk mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mendapatkan remisi bebas bersyarat. Mereka dikenai wajib lapor selama satu tahun dan masa percobaan diperpanjang satu tahun lebih lanjut.