Pembunuhan dan Perampokan di Kota Kediri: Nenek di Kos Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat dan Mulut Tersumpal

Kediri – Kejadian mengerikan terjadi di Kota Kediri ketika seorang pria bernama Dedyk Asmawan melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap seorang nenek berusia 82 tahun yang dikenalnya, Sukinem, di rumah kosnya. Kedua tersangka, Dedyk dan temannya Ahmad Setiawan, direncanakan melakukan aksi kejahatan ini sehari sebelumnya.

Menurut laporan polisi, malam itu Dedyk mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan tiba di Pasar Setono Betek sekitar pukul 24.00 WIB. Di sana, ia menurunkan Ahmad Setiawan dan memberikan pesan kepada Setiawan untuk menjemputnya di sekitar alun-alun pada pagi dini hari.

Dedyk melanjutkan perjalanan ke rumah kos Sukinem, yang berada tidak jauh dari pasar. Setelah tiba di kos tersebut, ia langsung mengetuk pintu dan diterima oleh Sukinem dan Mbah Mentil, pemilik kos. Mereka menyambut kedatangan Dedyk dan mengizinkannya masuk ke dalam.

Di dalam kamar kos, Dedyk dan Sukinem duduk berbincang-bincang sambil merokok selama kurang lebih 1 jam. Namun, tiba-tiba Dedyk menindih dan mencekik leher Sukinem dengan kejam, menyebabkan korbannya kehilangan nyawa. Setelah itu, Dedyk menyumpal mulut Sukinem dan mengikat tangan korban yang sudah tak bernyawa.

Tak puas dengan itu, Dedyk juga mencopoti perhiasan Sukinem, termasuk gelang dan cincin emas yang masih melekat di tubuhnya. Ia juga menggeledah kos itu dan menemukan dompet milik Sukinem yang kemudian ikut diambil. Sebelum pergi, Dedyk mengenakan kain jarit dan seprai untuk menutupi mayat Sukinem, lalu meninggalkan kos menuju alun-alun.

Di alun-alun, Dedyk sudah ditunggu oleh Ahmad Setiawan, yang membantunya dalam aksi perampokan tersebut. Keduanya kemudian pergi ke rumah Dedyk di Desa Kauman, Pagu, Kediri. Mereka membagi hasil rampokan, termasuk gelang emas, dua cincin, dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.

Dua minggu setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Dedyk dan Setiawan di rumah masing-masing. Dedyk bahkan terpaksa ditembak di kakinya karena mencoba melarikan diri saat penangkapan. Keduanya dihadapkan pada persidangan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan dengan kekerasan.

Dalam persidangan, Dedyk divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Sementara

itu, Setiawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena peranannya dalam perampokan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim setelah menyimpulkan bahwa Dedyk bersalah atas pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini mengejutkan warga Kota Kediri dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam masyarakat. Peristiwa tragis ini juga menjadi peringatan tentang bahayanya tindakan kriminal yang dapat merenggut nyawa orang lain dan merusak kehidupan banyak pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *