Pemerintah Beri Sinyal Relaksasi Pajak untuk Sektor Manufaktur

JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Pemerintah memberikan sinyal kuat akan segera merilis kebijakan relaksasi pajak yang ditujukan khusus untuk sektor manufaktur. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mendorong investasi, meningkatkan daya saing industri lokal, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan global.

Sinyal relaksasi ini menjadi angin segar bagi pelaku industri, yang selama ini menghadapi tekanan dari kenaikan biaya produksi dan persaingan impor.

 

Bentuk Relaksasi Pajak yang Dipertimbangkan

 

Relaksasi pajak ini diperkirakan akan mencakup beberapa instrumen fiskal utama yang dapat secara langsung mengurangi beban operasional perusahaan manufaktur:

  • Pengurangan atau Penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif PPh Badan untuk periode tertentu, terutama bagi perusahaan yang melakukan ekspansi atau investasi baru dalam negeri.
  • Insentif Super Deduction Tax: Relaksasi ini akan diperluas dan dipermudah, terutama untuk perusahaan yang berinvestasi dalam riset dan pengembangan (R&D), serta yang menerapkan program vokasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Insentif ini memungkinkan perusahaan mengurangi penghasilan kena pajak lebih besar dari biaya yang dikeluarkan.
  • Relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Modal: Kemudahan atau bahkan penangguhan PPN untuk pembelian mesin, peralatan, dan bahan baku tertentu yang digunakan dalam proses produksi, sehingga biaya investasi awal menjadi lebih rendah.

 

Tujuan Kebijakan Fiskal

 

Pemberian insentif ini memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan:

  1. Peningkatan Daya Saing: Dengan beban pajak yang lebih ringan, produk-produk manufaktur Indonesia diharapkan memiliki harga jual yang lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun untuk tujuan ekspor. Ini akan membantu industri lokal bersaing dengan produk impor.
  2. Mendorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja: Relaksasi pajak berfungsi sebagai magnet untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, ke sektor manufaktur. Peningkatan investasi secara langsung akan membuka lebih banyak lapangan kerja baru, sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian saat ini sedang memfinalisasi rincian kebijakan tersebut dan diharapkan dapat diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. Pelaksanaan kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dan benar-benar mendorong peningkatan produksi industri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *