Jakarta, Oktober 2025 — Pemerintah sedang menggenjot penyusunan regulasi pelaksana PP 28/2025 yang mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR). Salah satu aspek pentingnya adalah integrasi platform OSS (Online Single Submission) sebagai kanal tunggal pelayanan perizinan usaha.
Latar Belakang
PP 28/2025 diterbitkan untuk menggantikan PP 5/2021 dan merombak cara negara mengatur izin usaha agar lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap risiko usaha. Selain itu, PP baru ini menjadikan OSS bukan sekadar media pemberi izin, melainkan instrumen pengawasan dan kontrol atas kepatuhan penggunaan izin oleh pelaku usaha.
Proses Regulator Turunan dan Harmonisasi
Menurut keterangan dari Kementerian PUPR, pihaknya telah melakukan konsultasi publik atas rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) turunan PP 28/2025 bersama para pemangku kepentingan pada 24–25 September 2025. Selanjutnya, rapat harmonisasi antara kementerian/lembaga dibutuhkan agar regulasi turunannya konsisten dengan aspek hukum, teknis, dan administratif.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyebut bahwa pemberlakuan PP 28/2025 akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Oktober 2025. Penetapan bertahap ini dimaksudkan agar sistem OSS yang baru dapat berjalan efektif dan mampu menyerap perubahan integrasi ke berbagai instansi.
Poin-Poin Perubahan Utama
Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam PP 28/2025 dan regulasi turunan yang disiapkan:
OSS akan diperluas fungsinya agar bisa memproses persyaratan dasar (fundamental requirements) seperti persetujuan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, PBG, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Diperkenalkan mekanisme fiktif positif (deemed approval) — dalam hal pejabat tidak menetapkan keputusan dalam jangka waktu tertentu, izin dianggap disetujui agar tidak menimbulkan hambatan prosedural bagi pelaku usaha.
Pengawasan dan sanksi administrasi diperkuat, dengan tindakan seperti suspensi izin, denda administratif, hingga pencabutan izin jika pelaku usaha melanggar ketentuan.
Penyesuaian sistem OSS ke arah integrasi lintas kementerian dan lembaga agar alur perizinan tidak tersebar di banyak sistem berbeda.
Tantangan dan Catatan Penting
Perubahan sistem besar ini membutuhkan kesiapan teknis dan infrastruktur digital di instansi-instansi teknik (misalnya Dinas Lingkungan, Dinas Bangunan) agar dapat terhubung ke OSS.
Harus ada kesiapan sumber daya manusia yang menguasai regulasi baru dan sistem informasi perizinan.
Pengaturan transisi dari rezim PP 5/2021 ke 28/2025 berpotensi menimbulkan kerancuan jika tidak diatur ketat.
Kepastian hukum bagi pelaku usaha perlu dijamin agar tidak terjadi kekosongan regulasi atau arbitrase administratif.
Implikasi bagi Pelaku Usaha & Masyarakat
Dengan regulasi turunan yang matang dan OSS yang terintegrasi, pelaku usaha – terutama UMKM dan usaha kecil-menengah – akan mendapat kesempatan lebih mudah dan cepat dalam mengurus izin usaha. Di sisi publik, transparansi perizinan diharapkan meningkat sehingga pengawasan terhadap praktik usaha menjadi lebih efektif.
Regulasi baru ini juga bisa berdampak pada sektor konstruksi — misalnya dalam hal persetujuan bangunan (PBG) dan standar teknis — sehingga gedung yang dibangun akan lebih teruji legalitas dan keamanannya.