Gowa – Polisi menangkap seorang pria berinisial F (28), pemilik yayasan sekaligus guru di rumah tahfiz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), atas dugaan pencabulan terhadap santrinya. Korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.
“Tindak pidana pencabulan, ya, terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).
Reonald mengungkapkan, tindakan pencabulan terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Juni 2024. Reonald juga meluruskan informasi yang beredar bahwa kejadian berlangsung di sebuah pesantren.
“Saya ulangi, yang beredar di luar yaitu pesantren salah, tapi ini adalah Rumah Tahfiz Al Fatih,” katanya.
Reonald membeberkan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Pelaku disebut memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Modusnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Motifnya adalah untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan, apa namanya, nafsu dari pelaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, Reonald menjelaskan, pelaku memanggil korban ke kamar santri. Di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, menahan kedua tangannya, dan memaksa melakukan tindakan tidak senonoh.
“Kemudian pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamil kamu’,” ucapnya.
Kejadian ini membuat orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Berdasarkan penyelidikan, ada 3 orang korban yang telah teridentifikasi dan polisi menduga jumlah korban bisa bertambah.
“Saat ini yang bisa kita identifikasi ada 3 korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami,” ungkapnya.
“Santri semua, yang kami sayangkan ketiga ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru,” lanjut Reonald.
Reonald menyampaikan pelaku ditangkap di Rumah Tahfiz Al Fatih sekitar sepekan lalu. Kini pelaku telah mendekam di sel Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami amankan, dia sudah kita tahan kurang lebih sekitar 1 minggu,” paparnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun