Pemprov DKI Jakarta Uji Coba WFH 50% untuk ASN dalam Upaya Kurangi Polusi Udara

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai uji coba kebijakan work from home (WFH) dengan tingkat kehadiran 50% bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara di kota tersebut. Kebijakan ini resmi diterapkan mulai Senin, 21 Agustus 2023, dan akan berlangsung selama dua bulan hingga 21 Oktober.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa uji coba WFH akan diterapkan dengan mengizinkan 50% kehadiran ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung untuk bekerja dari rumah. Namun, bagi ASN yang menempati posisi pelayanan langsung kepada masyarakat, kebijakan WFH ini tidak berlaku.

“Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung,” kata Sigit.

Namun, layanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, serta layanan tingkat kelurahan, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.

Meskipun demikian, pada hari pertama penerapan kebijakan WFH ini, pantauan detikcom menunjukkan bahwa masih terdapat kemacetan di beberapa titik, seperti Jalan MT Haryono, Cawang hingga Pancoran. Beberapa warga merasa bahwa kebijakan WFH ini belum begitu efektif dalam menangani polusi udara dan kemacetan.

Seorang warga bernama Shinta merasa bahwa kebijakan WFH 50% masih belum efektif dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara. Dia juga mengharapkan pemerintah terus mengimbau warga untuk menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi.

Kebijakan uji coba WFH ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara dan kemacetan yang menjadi masalah serius di kota tersebut. Meskipun terdapat pandangan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya efektif, diharapkan upaya-upaya seperti ini dapat membantu mengurangi dampak negatif dari polusi udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *