Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 61 miliar terkait kasus judi online (judol). Uang tersebut disita dari pengungkapan tiga kasus judol.
Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2025), uang sitaan tersebut ditampilkan. Uang miliaran rupiah itu ditumpuk memanjang di lokasi jumpa pers dan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang ditempatkan dalam plastik bening. “Rp 61 miliar yang kita lakukan penyitaan,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
Himawan menyebut bahwa penyitaan dilakukan dari tiga situs judol, yaitu H5GF777, RGOCasino, dan Agen 138. Ketiga situs perjudian tersebut beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online seperti slot, kasino, judi bola, dan lain-lain.
Dalam kasus situs H5GF777, pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. AL diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polisi menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait. “Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp 47.450.492.998,” ucap Himawan.
Kasus kedua adalah situs RGOCasino, dengan lima tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. HJ alias Zeus diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya, sementara empat lainnya merupakan admin customer service pada website RGOCasino. “Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” kata Himawan. Dalam kasus ini, uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional berhasil disita.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah situs Agen 138 dengan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta satu buron berinisial KK yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut. Situs yang dikendalikan jaringan ini merupakan satu dari tiga situs judol yang mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang, yang kini telah disita sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Aruss yang disita sebelumnya,” pungkas Himawan.