Pada tanggal 7 Agustus 2023, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, M Yasir ST MT. Penangkapan ini dilakukan di ruang kerjanya pada pukul 13.30 WIB di Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Selama penangkapan, M Yasir tidak melakukan perlawanan dan tampak kooperatif terhadap petugas yang datang. Petugas dari kepolisian tiba di Kantor PUPR Banda Aceh sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung masuk ke ruang kerja M Yasir di lantai dua. Unit Tipikor Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, berada dalam ruangan tersebut selama 10 menit.
Meskipun tidak ada informasi yang tersedia tentang percakapan yang terjadi selama waktu tersebut karena ruangan dikunci, M Yasir kemudian keluar dari ruangan bersama petugas setelah 10 menit. Ia kemudian digiring ke dalam mobil Avanza berwarna hitam dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap M Yasir telah dilakukan pada tanggal 4 Agustus sebelumnya. Ia mengatakan bahwa M Yasir merupakan pejabat di Dinas PUPR Kota Banda Aceh dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan tanah lahan zikir nurul arafah.
Proyek pengadaan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Pada saat kasus ini terjadi, M Yasir menjabat sebagai Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi di Dinas PUPR Banda Aceh.
Sebelum penangkapan terhadap M Yasir, telah ada dua tersangka lain yang ditetapkan, yaitu Mantan Keuchik Ulee Lheu dan Kasi Pemerintahan, dalam kasus yang sama terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah lahan zikir nurul arafah.