Pendapat Waryono Achmad Maulana SH mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, Hallaw.com — Waryono Achmad Maulana SH menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan akibat putusan tersebut.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini.” Tandasnya.

 

Ada kejanggalan dalam putusan MK terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, yang tampaknya mendekati Pemilu 2024. Kejanggalan tersebut adalah adanya perubahan persyaratan usia calon presiden atau wakil presiden, di mana seseorang yang berusia di bawah 44 tahun namun pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Kita sudah melihat arah kebijakan ini, dan tampaknya menguntungkan bagi individu yang berusia di bawah 44 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Mereka sekarang memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, dan hal ini sudah menjadi pengetahuan umum.” Ucap Waryono.

 

Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang diuntungkan dengan perubahan ini. Waryono Achmad Maulana SH menyatakan bahwa orang yang diuntungkan adalah mereka yang memenuhi persyaratan tersebut, yaitu seseorang yang berusia di bawah 44 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah. Ini akan memungkinkan mereka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.

 

Dalam konteks politik, segala kemungkinan bisa terjadi, dan Waryono Achmad Maulana SH merasa bahwa perubahan ini akan menguntungkan mereka yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Namun, ia tidak secara eksplisit menyebutkan siapa yang diuntungkan, karena perubahan ini bisa mempengaruhi berbagai pihak yang memenuhi persyaratan tersebut.

 

Artikel ini mencerminkan pandangan dan pendapat Waryono Achmad Maulana SH terkait dengan putusan MK dan dampaknya terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *