Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks, telah mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kamaruddin dilaporkan oleh Dirut Taspen ANS Kosasih terkait dugaan pencemaran nama baik dan hoaks.
Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim tampak berbeda dari biasanya. Dia dan rekan-rekannya mengenakan toga seperti yang digunakan oleh pengacara dalam persidangan. Kamaruddin tiba di Bareskrim Polri pada pukul 10.41 WIB pada Senin (14/8/2023). Ia datang bersama istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.
Kamaruddin menjelaskan bahwa dia dipanggil sebagai tersangka saat sedang menjalankan tugas profesi advokat dalam mendampingi kliennya, yaitu Rina Lauwy dan anaknya.
Surat ketetapan penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak dikeluarkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Dirut Taspen ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 5 September 2022. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, menyebut bahwa tudingan-tudingan terhadap Kamaruddin Simanjuntak berupa berita bohong yang menuduh pengelolaan dana kampanye dan keterlibatan dalam kasus investasi yang tidak benar.