Pengacara Sambangi KPK Usai Dengar Kabar Perkara Hasto Dikebut

Jakarta – Pihak pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku mendapat kabar bahwa berkas perkara Hasto akan dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) besok. Pengacara dari Hasto pun langsung datangi KPK untuk memprotes perkembangan penanganan kasus kliennya itu.

“Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Keberatan pihak Hasto itu akan disampaikan melalui surat. Pihaknya juga baru saja mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) ke KPK.

“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” sebutnya.

Ronny menyebutkan informasi pelimpahan itu didapatkan pihaknya melalui WhatsApp bagian informasi KPK. Disampaikan melalui pesan tersebut, pelimpahan tahap II akan dilakukan Kamis (6/3) besok.

“Teman-teman media, terima kasih bahwa kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” ucapnya.

Sebelumnya, pengacara Hasto yang lain, Maqdir Ismail, mengaku mendapat kabar bahwa berkas perkara Hasto akan dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) besok. Maqdir mengatakan seharusnya KPK menghentikan sementara penyidikan saat praperadilan berjalan.

“Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Maqdir di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).

Maqdir mengatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa menunjukkan KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, kata dia, KPK seharusnya menghormati praperadilan.

“Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

Maqdir mengatakan pihaknya akan melakukan protes jika berkas perkara dilimpahkan saat masih praperadilan. Maqdir mengatakan hal itu juga akan disampaikan saat sidang praperadilan nanti.

“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *