*Jakarta – Dua pengacara terkemuka, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian. Kehadiran keduanya di gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (2/10/2023) menjadi perhatian, mengingat reputasi dan pengalaman mereka di dunia hukum.*
Kedatangan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam busana kemeja batik menunjukkan profesionalisme mereka dalam menghadapi panggilan penting dari lembaga antikorupsi tersebut. Mereka dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam penyelidikan kasus yang saat ini tengah diusut.
Menurut Febri Diansyah, mereka menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp (WA) tentang panggilan tersebut, meskipun surat panggilan resmi belum diterima hingga saat ini. Namun, keduanya telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi panggilan KPK.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa dari ketiga pengacara yang semula dipanggil, hanya dia dan Rasamala Aritonang yang memiliki surat kuasa resmi dari pihak Kementerian Pertanian. Donal Fariz, pengacara ketiga yang juga dipanggil, ternyata tidak termasuk dalam surat kuasa tersebut.
Kedatangan mereka ke KPK adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Meskipun belum ada rincian resmi yang diungkapkan oleh KPK terkait peran mereka dalam kasus ini, panggilan sebagai saksi menunjukkan bahwa penyidik memerlukan klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian adalah salah satu dari sekian banyak kasus yang tengah ditangani oleh KPK dalam upaya mereka untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hadirnya pengacara terkemuka seperti Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai saksi merupakan bagian dari komitmen KPK untuk mengungkap kebenaran dan melanjutkan proses hukum dengan integritas dan transparansi.
*Kasus ini menunjukkan pentingnya peran hukum dan penegakan hukum dalam memberantas korupsi di semua tingkatan masyarakat, serta bahwa tidak ada yang dikecualikan dari proses hukum.*