Pengadilan Terapkan Aturan Anti-SLAPP untuk Lindungi Pembela Lingkungan

JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Terdapat kabar baik dari dunia perlindungan lingkungan di Indonesia. Pengadilan Negeri Cibinong baru-baru ini mencatat preseden hukum penting dengan menerapkan mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) melalui Putusan Sela dalam perkara perdata.

Putusan ini menjadi kemenangan signifikan bagi para akademisi dan ahli lingkungan yang kerap dikriminalisasi atau digugat perdata setelah memberikan keterangan ahli terkait kerusakan lingkungan.

 

Kemenangan Ahli Lingkungan di PN Cibinong

 

Koalisi Save Akademisi dan Ahli memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim PN Cibinong yang menolak gugatan perdata terhadap dua ahli terkemuka, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis.

Gugatan perdata tersebut diajukan menyusul laporan perhitungan kedua ahli yang menjadi dasar putusan pidana terhadap korporasi pembakar hutan, PT KLM. Dalam Putusan Sela (Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi), Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan terhadap para ahli tersebut merupakan bentuk dari SLAPP.

Hakim berpendapat bahwa kesaksian dan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh para ahli di persidangan adalah bentuk perjuangan untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

 

Jaminan Perlindungan Hukum

 

Putusan ini menegaskan bahwa gugatan perdata yang bertujuan untuk membungkam atau mengintimidasi para pejuang lingkungan atau pihak yang memberikan kesaksian ilmiah, tidak akan diterima di pengadilan.

Koalisi menyatakan, Putusan Sela ini memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat, membuktikan bahwa vonis terhadap korporasi perusak lingkungan yang didasarkan pada laporan ilmiah para ahli adalah valid dan tidak dapat diganggu gugat melalui gugatan perdata SLAPP.

Preseden ini diharapkan menjadi momentum bagi pengadilan lain di Indonesia untuk secara konsisten menggunakan mekanisme Anti-SLAPP, sehingga para ahli dan aktivis tidak perlu takut lagi menghadapi tuntutan hukum saat berjuang membela kebenaran dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *