Pengamat Politik Rocky Gerung Menjalani Sidang Perdana atas Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Presiden

Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penghinaan terhadap presiden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 22 Agustus 2023. Namun, Rocky tidak hadir dalam sidang perdananya dengan alasan perubahan alamat tergugat.

Hakim ketua sidang, Djuyamto, menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga tanggal 7 September 2023 dengan agenda panggilan untuk tergugat karena alamat tergugat telah berubah.

Sidang ini berkaitan dengan pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengkritik proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Rocky menggunakan kata-kata kasar dalam pernyataannya.

Gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan pasal 1365 KUHPerdata diajukan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Pasal ini berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”

Rocky sempat meminta maaf atas pernyataannya yang kontroversial tersebut, menjelaskan bahwa kritik tajam yang ia sampaikan tidak ditujukan secara pribadi kepada Jokowi, melainkan terkait posisinya sebagai pejabat publik.

Presiden Jokowi merespons pernyataan Rocky dengan menganggapnya sebagai hal kecil dan mengatakan bahwa ia akan fokus pada pekerjaan serta tidak mempermasalahkan pernyataan tersebut.

Pernyataan yang dianggap menghina Jokowi terjadi pada acara Konsolidasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Kota Bekasi pada 29 Juli 2023, di mana Rocky menjadi pembicara dan menyampaikan sejumlah pendapat terkait Presiden Jokowi dan isu buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *