Cilacap, 27 September 2023 – Kasus penganiayaan yang menimpa FF (14), seorang siswa SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, telah menjadi viral di media sosial. Keluarga korban mengungkapkan kondisi traumatis yang dialami oleh FF akibat peristiwa tersebut.
Kakak korban, Cici Mardiyanti, menjelaskan bahwa saat ini adiknya masih merasakan sakit di seluruh tubuhnya. Bahkan, terdapat luka memar yang terlihat di beberapa bagian tubuhnya.
“Dia memiliki benjolan di bagian pipi kiri dan pelipisnya. Kuping sebelah kiri juga terkena tonjokan. Bahunya memar. Ia mengeluh perutnya sakit dan merasa sesak di dada,” kata Cici dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (27/9/2023).
Cici juga menyoroti bahwa tindakan penganiayaan yang dialami oleh adiknya tidak bisa dianggap sebagai perilaku lazim dari seorang siswa SMP. Oleh karena itu, ia sangat berharap bahwa pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Harapan saya adalah mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Tindakan yang sangat brutal telah dilakukan oleh anak sebaya adik saya. Seorang siswa SMP yang melakukan tindakan sedemikian rupa seharusnya mendapat hukuman yang pantas. Saya berharap ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban untuk membantu dalam pemulihan dari trauma yang dialami.
“Kami akan terus memberikan pendampingan kepada korban hingga ia pulih dari trauma yang dialaminya,” ungkap Kombes Fannky.
Sebelumnya, video yang menampilkan tindakan perundungan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh siswa SMP di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, tersebar luas di media sosial. Video berdurasi 4 menit 14 detik itu menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa dengan seragam sekolah yang sama.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa anak berkumpul, namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh satu siswa yang mengenakan topi. Pelaku terlihat menganiaya korban berkali-kali hingga korban tersungkur. Bahkan, teman-teman yang mencoba untuk memisahkan mereka diancam oleh pelaku agar tidak campur tangan dengan menggunakan bahasa Sunda.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah mengamankan dua pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.