Jakarta – Pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno, melaporkan Mario Teguh dan istri kepada Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar. Laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pertemuan antara pelapor dengan Mario Teguh dan istri pertama kali terjadi di bandara, di mana istri Mario Teguh memberikan janji bahwa penggunaan jasa mereka akan membawa omzet yang besar bagi skincare milik Sunyoto Indra Prayitno. Dalam pertemuan itu, mereka mengiming-imingi bahwa dengan menggunakan jasa mereka, skincare tersebut akan memiliki puluhan juta followers dan omzet bulanan mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum korban, Mario Teguh juga terkadang meminta uang kepada Sunyoto Indra Prayitno di luar kontrak yang sudah disepakati. Selain menerima uang sebagai brand ambassador, Mario Teguh juga meminta uang tambahan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Dalam perjanjian, Mario Teguh seharusnya memiliki kewajiban sebagai brand ambassador untuk mempromosikan skincare klien dengan baik. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak dilaksanakan dengan baik, dan klien tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan sebelumnya.
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak Sunyoto Indra Prayitno telah mengirimkan tiga somasi kepada Mario Teguh, tetapi tidak ada tanggapan yang diterima. Pihak pelapor mengklaim memiliki bukti-bukti, termasuk bukti transfer, yang mendukung laporan mereka.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memberikan informasi yang lebih lanjut.
Mario Teguh adalah seorang motivator terkenal di Indonesia dan dikenal melalui program talk show televisi yang dibawakannya. Kontroversi ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan dalam lingkungan bisnis dan hukum di Jakarta.