Penipuan Dengan Modus “Kerja Pencet Like-Subscribe” Dapatkah Dipidana?

Kemajuan teknologi sangat membantu banyak hal di berbagai bidang. Tentunya dengan adanya teknologi memudahkan seseorang untuk melakukan komunikasi dan mendapat informasi. Akan tetapi, kemajuan teknologi juga dapat menjadi pintu masuknya hal negatif.

Dikutip dari berita detiknews Mayoritas pelaku menggunakan iming-iming mendapatkan keuntungan dengan cara kerja sampingan (part time) hingga membantu branding merchant di platform marketplace. Modus yang dilakukan adalah awalnya memberikan insentif atas tugas yang telah berhasil dilakukan, lalu selanjutnya diarahkan untuk mengisi top up saldo untuk dapat menyelesaikan tugas berikutnya dengan iming-iming setelah tugas selesai maka saldo dapat ditarik. Saat tugas berikutnya sudah selesai dan korban ingin menarik dana plus bonus yang dijanjikan, pelaku merekayasa atau menarasikan adanya kesalahan korban dalam melaksanakan petunjuk, sehingga membuat korban gagal dalam proses penarikan atau pengerjaan tugasnya. Pelaku selanjutnya meminta korban untuk menyerahkan sejumlah dana lagi agar dana yang dijanjikan dapat ditarik.

 

Prinsipnya, penipuan yang terjadi di ranah daring (online) merupakan tindak pidana yang sama dengan penipuan konvensional yang diatur dalam KUHP. Karena itu, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal sebagai berikut:
1. Penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Upaya penipuan yang disebutkan dalam pasal ini adalah …dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Memakai nama palsu berarti menggunakan nama yang bukan namanya sendiri.

Selanjutnya, dikarenakan kejahatan dilakukan di ranah online, maka pelaku dapat diancam dengan kejahatan Penyebaran Berita Bohong sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 45 A Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Sedangkan ancaman pidana bagi pelaku kejahatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” ditegaskan dalam Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.00

 

0,00 (satu miliar rupiah)”

Sumber: artikel detiknews, “Saya Tertipu Modus ‘Kerja Pencet Like-Subscribe’, Bisakah Pelaku Dipidana?” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6717154/saya-tertipu-modus-kerja-pencet-like-subscribe-bisakah-pelaku-dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *