Sidoarjo, 14 Juni 2023 – Seorang perempuan asal Cianjur mengalami luka sayatan pisau setelah melayani pelanggan dalam praktik jual-beli jasa “Open BO” di Sidoarjo. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/6) sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Sidoarjo. Pelaku yang teridentifikasi sebagai RMF (21) warga Desa Sumput, Sidoarjo, berusaha merampas barang berharga milik korban, namun rencananya terbongkar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pertemuan antara pelaku dan korban terjadi setelah mereka sepakat melalui aplikasi MiChat.
Sebelum pertemuan, korban meminta pelaku untuk membawakan satu bungkus rokok. Setelah tiba di kamar hotel, pelaku meletakkan uang tunai sebesar Rp 320 ribu di atas meja bersama dengan rokok yang diminta korban.
“Setelah kencan selesai, korban masuk ke kamar mandi. Saat itulah pelaku berencana mengambil kembali uang dan ponsel korban. Namun, aksinya terbongkar,” ungkap Kusumo di Polresta Sidoarjo pada Rabu (14/6/2023).
Setelah ketahuan, pelaku dengan cepat merangkul korban dari belakang. Korban pun berteriak. Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau yang ada di atas meja.
“Setelah ketahuan, pelaku menggunakan kekerasan. Ia merangkul korban dari belakang dan melukai leher korban dengan pisau yang ada di meja,” tambah Kusumo.
Pada saat yang sama, ada orang yang mengetuk pintu karena mendengar teriakan. Pelaku segera melarikan diri sambil membawa uang sebesar Rp 320 ribu, rokok, dan ponsel Oppo milik korban.
Pelaku berusaha melarikan diri melalui jendela kamar hotel. Ia turun menggunakan perancah hotel (scaffolding) dan melarikan diri dengan sepeda motor meninggalkan hotel.
Tanpa disadari, kartu ATM milik pelaku tertinggal di dalam kamar hotel. Pelaku memutuskan untuk mengambilnya tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut membawa risiko tersendiri.
Pukul 21.30 WIB, pelaku kembali ke hotel untuk mengambil kartu ATM BCA yang tertinggal. Ia naik lagi melalui perancah dan masuk melalui jendela kamar.
Namun, korban ternyata masih berada di dalam kamar. Tidak hanya itu, teman lelaki korban juga ada di dalam kamar pada saat itu. Mengetahui hal tersebut, pelaku menjadi gugup dan dengan cepat turun melalui perancah. Namun, penampilan pelaku terlihat oleh
korban, yang kemudian mengejar pelaku bersama bantuan satpam hotel. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap.
“Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polresta Sidoarjo. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kusumo.