Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini mencakup syarat-syarat bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian ditetapkan oleh Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025. Penerbitan pergub ini didasarkan pada Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur Jakarta tahun 2025, yang mencantumkan rancangan pergub ini sebagai ‘Rancangan Pergub Baru’ yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan diatur dengan peraturan gubernur,” demikian isi Keputusan Sekda Jakarta yang diteken pada 31 Desember 2024.

Pergub ini diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta pada awal Januari 2025 dan menjabarkan syarat-syarat bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Pada Pasal 4, disebutkan bahwa ASN yang ingin beristri lebih dari satu orang wajib mendapatkan izin dari atasan. Jika melakukan poligami tanpa izin, ASN tersebut akan dikenai sanksi berat. Berikut isi Pasal 4:

Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Pegawai ASN yang tidak memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Pejabat yang Berwenang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Izin poligami dapat diberikan jika memenuhi syarat-syarat berikut yang tertulis di Pasal 5:

A. Alasan yang mendasari perkawinan:

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan. B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis. C. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak. D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak. E. Tidak mengganggu tugas kedinasan. F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

 

Pasal 6 menjelaskan lima poin yang membuat ASN tidak diberikan izin poligami:

A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut ASN. B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP 45/90, aturan soal poligami tercantum dalam Pasal 4, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, dan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Namun, dalam Pergub Jakarta yang baru terbit, tidak ada larangan bagi ASN wanita untuk menjadi istri kedua seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 di PP 45/90.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *