Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Jakarta, 10 Oktober 2025 – Perkembangan utama dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo melibatkan proses hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan vonis terhadap beberapa terdakwa lainnya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

 

Vonis Johnny G. Plate Tetap 15 Tahun Penjara

 

Upaya hukum yang dilakukan oleh mantan Menkominfo Johnny G. Plate tidak membuahkan hasil untuk mengurangi hukumannya:

  • Peninjauan Kembali (PK) Ditolak: Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Johnny G. Plate.
  • Vonis Tetap: Dengan ditolaknya PK, vonis penjara terhadap Johnny G. Plate tetap 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  • Kasasi Ditolak: Sebelumnya, MA juga telah menolak kasasi yang diajukan oleh Johnny G. Plate pada Juli 2024, yang juga membuat hukuman 15 tahun penjara tetap berlaku.
  • Uang Pengganti: Johnny G. Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16 miliar dan $10.000 USD subsider 5 tahun penjara. Selain itu, satu unit mobil mewahnya juga ditetapkan untuk dirampas oleh negara.

 

Vonis Terdakwa Lain

 

Beberapa terdakwa lain dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman, di antaranya:

  • Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo: Hukuman penjara Eks Dirut BAKTI Kominfo dipangkas oleh MA dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara.
  • Anggota BPK: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara. Achsanul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini terkait dugaan penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G divonis 6 tahun penjara.
  • Pihak Swasta Lain: Terdakwa dari pihak swasta lainnya, seperti Jemy Sutjiawan, divonis 3 tahun penjara, Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara, dan Windi Purnama divonis 3 tahun penjara.

Kasus ini juga terus disoroti terkait upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendalami dugaan aliran dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak-pihak lain yang terlibat, serta klaster terkait dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *