Perkembangan Terbaru Kasus Yayasan Supersemar

Jakarta – Saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia (termasuk Direktori Putusan MA hingga awal Oktober 2025), tidak ditemukan adanya putusan baru terkait kasus perdata Yayasan Supersemar yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Oktober 2025.

Kasus perdata utama Yayasan Supersemar, yang menghukum yayasan tersebut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun ($315 juta dan Rp 139,2 miliar), sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak lama.

  • Putusan Inkracht: Putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap (termasuk perbaikan kesalahan ketik melalui Peninjauan Kembali) adalah Putusan MA Nomor 140 PK/Pdt/2015 yang dikeluarkan pada tahun 2015.

Upaya Penarikan Dana (Eksekusi)

Fokus pemerintah (Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara) saat ini adalah pada pelaksanaan eksekusi (penarikan dana) dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Langkah-langkah eksekusi yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya, dan yang menjadi inti dari upaya penarikan dana, antara lain:

  1. Eksekusi Aset: Kejagung telah melakukan penyitaan aset Yayasan Supersemar, salah satunya yang paling menonjol adalah penyitaan Gedung Granadi pada tahun 2018.
  2. Penolakan Perlawanan Eksekusi: Pada tahun 2017, Mahkamah Agung telah menolak perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Yayasan Supersemar, yang semakin menguatkan status eksekusi putusan kerugian negara.
  3. Kesulitan Eksekusi: Upaya penarikan dana ini memang menghadapi tantangan. Meskipun putusan sudah final, jumlah aset yayasan yang diestimasi tidak mencukupi seluruh nilai ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun. Pihak yayasan sebelumnya juga berdalih aset mereka tidak cukup untuk membayar seluruh ganti rugi.

Secara ringkas per Oktober 2025, kasus ini berada pada tahap pelaksanaan eksekusi untuk merebut kembali uang negara yang diselewengkan, dan tidak ada informasi mengenai putusan baru dari MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *