Permohonan Uji Materiil Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Mahkamah Konstitusi Resmi Dicabut

JAKARTA – Upaya pengujian materiil terhadap Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan praktik rangkap jabatan komisaris atau pengawas BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir. Pihak pemohon secara resmi telah mencabut permohonan yang diajukan ke MK.

Permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan dengan fokus pada pasal-pasal dalam UU BUMN yang mengatur mengenai rangkap jabatan, terutama yang memungkinkan seseorang menduduki posisi komisaris atau pengawas di BUMN sekaligus memiliki jabatan di lembaga atau perusahaan lain. Para pemohon berargumen bahwa praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan efektivitas pengawasan di tubuh BUMN.

 

Alasan Pencabutan dan Dampak Hukum

 

Keputusan pencabutan permohonan ini dikonfirmasi oleh juru bicara MK. Meskipun permohonan tersebut telah terdaftar dan menjalani proses sidang pendahuluan, pemohon memiliki hak untuk menarik kembali permohonannya kapan saja sebelum putusan dibacakan.

Hingga berita ini diturunkan, alasan spesifik dan rinci dari pencabutan permohonan tersebut oleh pihak pemohon masih belum diungkapkan secara publik. Namun, secara hukum, dengan dicabutnya permohonan ini, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan ketetapan yang menyatakan permohonan tidak dapat dilanjutkan.

Pencabutan ini secara otomatis mengakhiri proses hukum yang berpotensi mengubah interpretasi atau ketentuan terkait rangkap jabatan di BUMN. Dengan demikian, ketentuan rangkap jabatan sesuai dengan UU BUMN yang berlaku saat ini tetap sah dan berlaku. Polemik mengenai rangkap jabatan yang kerap menjadi sorotan publik dan pemerhati tata kelola perusahaan pelat merah akan tetap mengacu pada regulasi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *