JAKARTA, 14 Oktober 2025 – PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi di berbagai SPBU utama di Indonesia, khususnya wilayah DKI Jakarta dan Jawa, tetap stabil per hari ini. Keputusan menahan harga BBM non-subsidi ini dinilai sebagai upaya Pertamina untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga minyak mentah global.
Meskipun BBM bersubsidi seperti Premium dan Pertalite diatur ketat oleh pemerintah, harga BBM dengan oktan tinggi (RON) yang ditujukan untuk kendaraan yang lebih modern tidak mengalami kenaikan sejak penyesuaian terakhir.
Daftar Harga BBM Non-Subsidi di Jabodetabek
Berdasarkan harga yang berlaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), berikut adalah rincian harga untuk BBM non-subsidi:
- Pertamax (RON 92): Tetap di harga Rp 12.200 per liter. BBM jenis ini menjadi pilihan utama bagi kendaraan pribadi yang membutuhkan performa mesin optimal.
- Pertamax Turbo (RON 98): Tetap di harga Rp 13.100 per liter. BBM dengan oktan tertinggi ini ditujukan bagi kendaraan berperforma tinggi.
Harga ini menjadi kabar baik bagi konsumen. Kestabilan harga BBM non-subsidi dapat membantu menekan potensi kenaikan biaya logistik dan transportasi, yang pada akhirnya berdampak positif pada inflasi.
Pertimbangan Harga Global dan Kurs Rupiah
Pertamina menjelaskan bahwa penetapan harga BBM non-subsidi didasarkan pada perhitungan yang mengacu pada formulasi harga batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Formula ini memperhitungkan dua komponen utama, yaitu:
- Harga Minyak Mentah Global: Diwakili oleh MOPS (Mean of Platts Singapore).
- Nilai Tukar Rupiah: Fluktuasi kurs Rupiah terhadap Dolar AS sangat memengaruhi biaya impor minyak mentah.
Dengan harga Pertamax dan Pertamax Turbo yang stabil, hal ini menunjukkan bahwa Pertamina mampu menyeimbangkan faktor-faktor global dan menjaga margin tanpa membebani konsumen. Kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan dengan nilai oktan (RON) yang lebih tinggi.
Masyarakat diimbau untuk terus menggunakan jenis BBM sesuai rekomendasi pabrikan kendaraan dan memantau informasi harga resmi dari Pertamina, mengingat harga di luar wilayah Jawa dan DKI Jakarta dapat berbeda menyesuaikan dengan biaya distribusi di masing-masing daerah.