Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengakui closed-circuit television atau CCTV di ruang sidang utama kondisinya mati saat sidang Razman Arif Nasution bergulir. Meski begitu, ia memastikan proses sidang tetap didokumentasikan melalui kamera Handycam.
Humas PN Jakut Maryono menjelaskan CCTV di ruang sidang utama telah mati sejak akhir Desember lalu. Sebab, plafon ruangan tersebut sempat ambrol.
“Hari Kamis, 6 Februari, saat kejadian, CCTV ruang sidang utama belum terpasang kembali karena ruangan tersebut tanggal 23 Desember 2024 plafon ambrol. Sebagai gantinya, saat itu spt menggunakan Handycam,” kata Maryono saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Maryono memastikan momen kericuhan Razman dengan Hotman Paris termuat dalam rekaman Handycam, termasuk momen saat salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja sidang. Rekaman itu pun diserahkan ke Bareskrim Polri.
“Iya, betul (diserahkan ke Bareskrim Polri). Kan cuma itu barbuknya,” ujarnya.
Seperti diketahui, kejadian ribut-ribut antara Razman dan Hotman itu berlangsung ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa. Sidang digelar pada Kamis (6/2).
Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban digelar tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.
Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman yang belakangan diketahui bernama Firdaus Oiwobo tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Momen itu viral di media sosial karena diunggah Hotman.