Jawa Barat – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang berasal dari Malaysia dan menyasar berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Jakarta, dan Jawa Barat sebagai pasar utama.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Ditresnarkoba dan Satresnarkoba di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Jakarta berfungsi sebagai titik masuk utama narkoba dari beberapa negara, sebelum diedarkan ke daerah lain.
Dalam operasi sepanjang September 2025, pihak kepolisian menyita berbagai jenis barang haram dalam jumlah besar, meliputi:
10.946 gram sabu-sabu
556 butir ekstasi
14.132 gram ganja
8.084 gram tembakau sintetis
560 ml cairan dan 6,2 gram bibit narkotika
272.625 butir obat keras dan 2.986 butir psikotropika
Sebanyak 317 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, hingga denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Andik Eko, menjelaskan modus terbaru yang digunakan pelaku cukup licik. Di Sukabumi, polisi menangkap dua tersangka berinisial A dan E, yang menyamarkan ekstasi di dalam gumpalan tanah liat agar terlihat seperti batu biasa. Setiap gumpalan berisi 5–10 butir ekstasi, yang hanya diketahui oleh pengedar dan pembeli.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa jaringan narkoba internasional terus berinovasi untuk menyamarkan barang haram, sementara kepolisian terus berupaya menindak tegas agar peredaran narkoba dapat dicegah di wilayah Jawa Barat.