Tanjung Selor, Kalimantan Utara — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan 3.925,92 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang September 2025. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Kapolda menyatakan bahwa sabu tersebut berpotensi merugikan hingga 78.774 jiwa jika berhasil diedarkan di masyarakat. Sebagian kecil dari barang bukti itu disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian hukum di pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan segera setelah dikonfirmasi positif sebagai metamfetamina.
Irjen Djati menekankan bahwa tindakan pemusnahan ini bukan sekadar simbolis, melainkan upaya nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari risiko narkotika. Ia juga menyebut bahwa pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja sama lintas instansi, termasuk Bea & Cukai Nunukan, serta jaringan intelijen kepolisian di wilayah perbatasan.
Dalam keterangannya, Kapolda mengajak peran serta masyarakat dalam perang terhadap narkoba. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi. Peran keluarga, pemerintah, sekolah, hingga media sangat penting. Mari bersama-sama menjaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan agar masyarakat waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat memasuki wilayah melalui berbagai jalur konvensional maupun lintas batas. Menurut Djati, setiap pengungkapan kasus dilakukan dengan prosedur yang ketat, dari pengintaian, penangkapan tersangka, hingga pemusnahan barang bukti.
Sumber