Polda Metro Jaya Kembali Hentikan Tilang Uji Emisi Setelah Respons Buruk

Jakarta, Hallaw.com — Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah kembali menghentikan tilang bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi pada Kamis (2/11/2023). Ini merupakan kali kedua penghentian tilang uji emisi setelah sebelumnya pernah dihentikan pada 12 September 2023.

Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa penghentian tilang uji emisi ini disebabkan oleh respons buruk dari masyarakat. Banyak komplain yang masuk terkait pelaksanaan uji emisi dan sanksi tilang, sehingga dinilai perlu adanya sosialisasi lebih lanjut. Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.

Meskipun sanksi tilang dihentikan, polisi tetap akan melakukan razia uji emisi sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat. Mereka tidak akan melakukan penilangan, tetapi akan memberikan imbauan kepada pengendara.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menyarankan wartawan untuk menanyakan persoalan penghentian tilang kepada Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. Dia juga mengatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan melalui press release pada hari berikutnya.

Keputusan ini membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk lebih memahami dampak dan perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan di Jakarta, dan perlu dicermati perkembangan lebih lanjut terkait aturan lalu lintas dan perlindungan lingkungan di ibu kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *