Bekasi – Sebuah rumah yang terletak di Perumahan Vila Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, digerebek oleh polisi karena diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional. Rumah tersebut telah dikontrak oleh para pelaku selama beberapa bulan.
“Sebelumnya, memang mereka mulai menyewa rumah ini sejak November, tetapi tidak pernah melapor,” ujar ketua RT setempat, Nuraisyah, saat dijumpai di lokasi pada Jumat (23/6/2023).
Dia mengatakan bahwa ada lima orang pria yang menyewa rumah tersebut. Namun, Nuraisyah mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan mereka.
“Tidak ada laporan langsung kepada kami, mereka hanya meninggalkan KTP dengan pemilik rumah. Pemilik rumah hanya memberi tahu saya, ‘Bu, ada lima KTP yang diserahkan oleh orang yang menyewa rumah saya’,” ujar Nuraisyah.
Nuraisyah menyebutkan bahwa penghuni rumah kontrakan tersebut sering berganti-ganti orang. Meskipun begitu, beberapa orang yang disebut sebagai penanggung jawab tetap berada di dalam rumah tersebut.
“Nah, setelah beberapa bulan, ternyata ada pergantian orang, tetapi tidak ada laporan. Tetapi dari lima KTP tersebut, masih ada yang tinggal di sana. Ada satu orang yang bertanggung jawab dan membayar kontrakan,” tuturnya.
“Nah, di antara lima KTP ini, ada yang pergi dan digantikan oleh orang lain,” tambahnya.
Nuraisyah menjelaskan bahwa 3-4 orang telah ditangkap oleh polisi saat penggerebekan. Menurutnya, beberapa orang yang ditangkap tersebut merupakan orang baru yang telah menyewa rumah selama 4 bulan.
“Sejauh yang saya ketahui, mereka mulai menyewa rumah tersebut sejak November. Tetapi, karena ada pergantian orang, orang-orang baru tersebut telah tinggal selama sekitar 4 bulan dan baru tertangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan organ ginjal di Bekasi pada Senin (19/6) dini hari. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.
Selama penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah korban yang akan menjual ginjal mereka. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk menjalani operasi pengangkatan ginjal.
Polisi juga berhasil menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini dan menyita sejumlah barang bukti.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 64 ayat 3 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal
13 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.