Polisi Mengungkap Kasus Prostitusi di Kafe Gang Royal, Jakarta Utara

Polisi telah mengungkap kasus perdagangan manusia dan prostitusi di sebuah kafe di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini bermula dari laporan tentang seorang anak baru dewasa (ABG) yang hilang. Laporan tersebut diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.

Pria yang melaporkan kasus tersebut adalah kakak dari korban, yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) setelah tertipu dengan iming-iming pekerjaan di sebuah klinik. Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dilaporkan dan menemukan 4 perempuan lainnya, termasuk korban.

Pada awal penyelidikan, polisi berhasil menangkap penyalur wanita berinisial TW, yang telah bekerja dengan pemilik kafe selama lima bulan. TW mencari korban melalui iklan di media sosial. Pengakuan TW kepada penyidik mengindikasikan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 30 wanita yang direkrut oleh jaringan ini.

Jaringan ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial M, yang merupakan pemilik kafe. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap M.

TW mengaku bahwa para wanita yang direkrutnya dijanjikan pekerjaan seks, tetapi dia membantah melakukan paksaan. Meskipun para wanita itu dibawa ke lokasi yang tertutup dari luar, TW mengklaim bahwa tidak ada paksaan yang dilakukan terhadap mereka.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkannya kepada polisi, yang kemudian memulai penyelidikan yang mengarah pada pengungkapan jaringan prostitusi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *