Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satrekrimsus) Polres Bandung menangkap M (30), pelaku penyebar informasi palsu tentang lowongan kerja yang menyesatkan masyarakat. Hoaks ini telah menyebabkan kerugian finansial dan kebingungan di kalangan masyarakat luas.
Kasat Reskrimsus Polres Bandung, AKP Rian Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan akun media sosial untuk menyebarkan link palsu yang mengatasnamakan perusahaan ternama. Banyak masyarakat yang tertipu, mengirim data pribadi dan uang administrasi untuk keperluan “pendaftaran” pekerjaan yang tidak pernah ada.
“Perbuatan ini termasuk tindak pidana ITE dan penipuan. Kami menindak tegas agar tidak ada lagi yang dirugikan,” ujar AKP Rian. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, laptop, dan dokumen digital terkait hoaks yang disebarkan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi di media sosial sebelum mempercayainya atau menyebarkan lebih lanjut. “Cek kebenaran berita melalui kanal resmi atau sumber terpercaya sebelum bertindak,” tambah AKP Rian.
Kasus ini masih dalam penyidikan, dan polisi tengah menelusuri apakah tersangka memiliki jaringan yang lebih luas dalam penyebaran informasi palsu tersebut.