Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang melibatkan tiga remaja di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Ketiga remaja tersebut berinisial RA (23), FN (24), dan AS (22), yang merupakan warga Ciomas, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap pada Selasa, 30 September 2025, setelah kedapatan membawa narkoba jenis tembakau sintetis.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pemuda tersebut. Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa warga sekitar telah lama mencurigai adanya transaksi tembakau sintetis yang melibatkan ketiga remaja itu. “Kemudian tim observasi melihat target benar sedang berada di lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari saudara RA ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang terlarang itu diduga akan digunakan oleh ketiga pelaku. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dan dua gawai milik terduga pelaku.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga remaja tersebut kini berada di Mako Polresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Dukungan Masyarakat dan Imbauan Polisi
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Rudi Siahaan, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujar Rudi.
Polresta Bogor Kota juga berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan remaja. Pihak kepolisian berharap dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Bogor.