Polisi Ungkap Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Bobol Ratusan Rekening Bank

Jakarta, 9 Oktober 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah jaringan kejahatan siber internasional yang terorganisir. Sindikat ini diduga telah membobol dan menguras dana dari ratusan rekening nasabah di beberapa bank besar Indonesia dan Asia Tenggara, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Modus Operandi Canggih

Dalam konferensi pers, Kepala Bareskrim menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan metode canggih, menggabungkan teknik Phishing tingkat lanjut dan penipuan Social Engineering (SocEng).

  • Penyebaran Malware: Pelaku menyebarkan tautan berbahaya melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi percakapan yang dirancang untuk mencuri One-Time Password (OTP) dan data kredensial perbankan korban.
  • Transfer Dana Cepat: Setelah berhasil mendapatkan akses, dana korban dipindahkan secara cepat ke rekening penampung yang tersebar di beberapa negara. Uang tersebut kemudian dicairkan melalui jaringan cryptocurrency gelap untuk menghilangkan jejak.
  • Penangkapan: Dalam operasi lintas provinsi, polisi berhasil menangkap lima tersangka utama yang berperan sebagai programmer sistem, operator SocEng, dan pencuci uang (money mule).

Upaya Pencegahan dan Imbauan Publik

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan lembaga perbankan. Polri mengimbau nasabah untuk selalu waspada:

  1. Jangan Klik Tautan Asing: Tidak pernah mengklik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal, meskipun mengatasnamakan bank.
  2. Jaga Kerahasiaan OTP: Ingatlah bahwa bank tidak pernah meminta OTP atau PIN dengan alasan apa pun.
  3. Hukuman Pidana: Para tersangka akan dijerat dengan Pasal-Pasal di UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal KUHP terkait penipuan dan kejahatan perbankan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *