Jakarta 22 September 2025 – Kepolisian Republik Indonesia kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal. Dalam kasus terbaru, aparat menangkap beberapa orang pelaku yang diduga menipu korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Para korban, sebagian besar berasal dari daerah dengan tingkat ekonomi rendah, dijanjikan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga maupun sektor informal lain di Timur Tengah dan Asia Tenggara. Namun, alih-alih diberangkatkan dengan jalur resmi, mereka justru ditampung di penampungan ilegal dan berpotensi dikirim tanpa dokumen sah. Kondisi ini membuat korban sangat rentan menjadi objek eksploitasi, termasuk kerja paksa hingga perdagangan seksual.
Polisi menuturkan, sindikat ini menggunakan modus klasik dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait prosedur resmi penempatan kerja luar negeri. Tawaran gaji besar dan proses cepat menjadi umpan yang membuat banyak orang tergiur, meski pada akhirnya harus menanggung risiko besar. “Kami terus berupaya menekan angka TPPO dengan melakukan operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran instan,” ujar seorang pejabat kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama karena faktor ekonomi, kurangnya edukasi masyarakat, serta keterlibatan jaringan internasional yang terorganisir. Pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan calon pekerja migran melalui edukasi, akses informasi yang jelas, dan penindakan tegas terhadap pelaku.