Polres Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan 16 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Jakarta – Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan rencana pemberangkatan 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah. Upaya tersebut berhasil diungkap dalam operasi pencegahan yang berlangsung pada awal Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, dari total 16 orang PMI ilegal itu, duo tersangka berinisial E dan H telah ditetapkan dan diamankan. Modus yang dipakai oleh para pihak-pihak ini adalah menggunakan visa wisata untuk menutupi pengiriman tenaga kerja non prosedural.

Lebih jauh, penyidikan awal menunjukkan bahwa tarif “layanan” pengiriman PMI ilegal tersebut berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per orang. Pihak kepolisian juga menduga adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai penyandang dana dalam rencana tersebut. Saat ini, peran WNA tersebut tengah dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik. Menurut kronologi yang dirilis, rencana pemberangkatan dilakukan melalui beberapa tahap:

  1. Delapan dari calon PMI ilegal hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada 1 September 2025 menggunakan pesawat TransNusa 8B 673 tujuan Jakarta → Kuala Lumpur.

  2. Dari Malaysia, mereka transit ke Bengaluru menggunakan maskapai IndiGo, lalu dilanjutkan ke Jeddah, Arab Saudi.

  3. Sebelum pemberangkatan, pihak kepolisian sudah memperoleh informasi intelijen mengenai rencana keberangkatan tersebut dan mengintervensi prosesnya.

Selain menangani kasus ini, Polres Bandara Soetta juga memaparkan data kumulatif bahwa sepanjang Januari hingga September 2025, mereka telah menggagalkan 645 kasus PMI ilegal. Negara tujuan yang paling sering menjadi tujuan para PMI non prosedural antara lain Kamboja, Malaysia, dan negara-negara di kawasan Timur Tengah.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan preventif ini merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan warga negara Indonesia terhadap praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja ilegal di luar negeri.

Sumber: 

Tribrata News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *