Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 106 miliar. Sebanyak 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja dimusnahkan hari ini.
“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (23/1/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi. Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan, dari Oktober hingga November 2024.
“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp 106 miliar lebih,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut, pihaknya menangkap empat tersangka. Tersangka A dan D dengan barang bukti 1 kg, kemudian tersangka F dengan barang bukti 85 paket sabu dengan berat berutuh 87,5 kilogram. Tersangka ketiga, yaitu A, dengan barang bukti 40 batang tanaman ganja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.