Karawang, Jawa Barat – Kepolisian berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menggegerkan masyarakat di Kecamatan Rengasdengklok. Pelaku berinisial AP alias Ending (46), seorang sopir angkutan antar-jemput santri, kini telah diamankan dan dijadikan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mulai terungkap ketika korban berinisial SSA (15), seorang pelajar SMP, menceritakan kepada ibunya, Nuraeni (50), bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku lebih dari satu kali. Kejadian ini terjadi di lingkungan sekitar rumah dan saat korban dijemput oleh pelaku.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, Nuraeni langsung melaporkan kasus ini ke aparat desa setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Karawang pada 10 September 2025. Mendapat laporan ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang selalu menjadi prioritas utama.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku sangat serius, yaitu penjara maksimal 15 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres menegaskan, pihak kepolisian akan memastikan proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Dukungan Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa Pemkab akan memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarga. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan sosial dan dukungan agar keluarga korban tetap produktif, termasuk bantuan modal usaha bagi orang tua korban.
Tidak hanya itu, Pemkab Karawang berencana meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan anak serta pencegahan kekerasan seksual. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kasus serupa di masa mendatang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Karawang mengimbau agar orang tua dan masyarakat selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Anak-anak perlu mendapatkan edukasi tentang batasan dan hak mereka, agar bisa mengenali tindakan yang tidak pantas dan melaporkannya.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. “Segera laporkan ke aparat, agar anak-anak terlindungi dan pelaku dapat diproses hukum,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap tindakan kekerasan harus ditindak tegas agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman dan terlindungi.