Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu di Babakan, Buru Pemasok Utama

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial NS alias N (42), warga Desa Pakusamben, Kecamatan Babakan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat sore, 19 September 2025, di kediamannya.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
8 plastik klip berisi sabu
6 plastik klip sabu yang dibungkus kertas rokok
Total berat bruto 4,8 gram sabu
1 unit timbangan digital
1 pack plastik klip
1 pot cream bekas
1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penangkapan NS. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial P. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Sumarni. Tersangka NS alias N dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Komitmen Polresta Cirebon dalam Pemberantasan Narkoba
Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *