Sidoarjo, Jawa Timur – Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Sidoarjo yang menewaskan empat santri dan melukai belasan lainnya pada Rabu (1/10/2025) kini berbuntut panjang. Berdasarkan informasi awal, bangunan yang ambruk tersebut diduga tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Menurut keterangan warga sekitar, gedung ponpes tersebut baru selesai direnovasi sekitar setahun terakhir. Namun, konstruksi bangunan dinilai kurang kokoh karena menggunakan material yang tipis dan minim pengawasan dari pihak berwenang. “Dindingnya terlihat retak-retak sejak beberapa bulan lalu. Kami sudah khawatir, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujar salah seorang warga.
Pihak berwenang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo menyebutkan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kesesuaian bangunan dengan dokumen IMB. “Kami perlu memastikan apakah ada pelanggaran teknis konstruksi. Jika terbukti tidak sesuai standar, akan ada sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab,” kata Kepala Dinas PUPR.
Polres Sidoarjo juga sudah memasang garis polisi di lokasi ambruknya gedung ponpes dan memanggil sejumlah saksi, termasuk pengurus yayasan serta kontraktor pembangunan. Dugaan sementara, selain material yang tidak sesuai, proses pembangunan juga tidak mengikuti standar struktur bangunan bertingkat.
Peristiwa ini kembali membuka perdebatan mengenai lemahnya pengawasan pembangunan fasilitas pendidikan, terutama pondok pesantren di daerah. Pemerhati pendidikan menilai, banyak ponpes berdiri tanpa pengawasan teknis memadai karena dianggap bangunan non-komersial. “Nyawa santri dipertaruhkan kalau pemerintah abai pada standar konstruksi. Tidak bisa lagi ada pembiaran seperti ini,” ujar aktivis pendidikan lokal.
Hingga kini, para korban luka masih dirawat di RSUD Sidoarjo dan beberapa rumah sakit sekitar. Sementara itu, pihak keluarga korban tewas menuntut pertanggungjawaban penuh dari pengurus pondok pesantren.
Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, terutama jika terbukti bahwa pembangunan ponpes tersebut melanggar aturan IMB atau terjadi pembiaran dari otoritas terkait.