Jakarta, 18 September 2025 — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penunjukan ini diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012.
Dalam Perpres baru tersebut, struktur Komite TPPU diperbarui untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang semakin kompleks. Susunan keanggotaannya melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain itu, posisi Wakil Ketua Komite diisi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sedangkan posisi Sekretaris dijabat oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana merangkap anggota.
Tugas utama Komite ini mencakup penyusunan strategi dan kebijakan nasional untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta menetapkan pedoman teknis pelaksanaan di lapangan. Komite juga bertugas memastikan bahwa regulasi dan praktik di sektor keuangan serta lembaga-lembaga terkait berjalan selaras dengan standar internasional dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Perpres Nomor 88 Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden pada 25 Agustus 2025.
Sumber