Praktik Pungutan Liar di Rutan KPK Menggemparkan, Diduga Capai Rp 4 Miliar, Ini Modusnya !

Temuan yang mengejutkan muncul di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan adanya praktik pungutan liar atau pungli. Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa dugaan pungli tersebut terjadi mulai Desember 2021 hingga Maret 2022, dengan total jumlah dana yang diduga mencapai Rp 4 miliar.

Albertina Ho menjelaskan bahwa temuan ini bukan berdasarkan laporan dari pihak lain, melainkan hasil pengutusan langsung dari Dewas. Mereka juga berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan dalam praktik pungutan liar tersebut.

“Pungutan-pungutan itu dilakukan dalam bentuk setoran tunai, menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya,” ungkap Albertina Ho seperti dikutip dari detikNews pada Senin (19/6/2023).

Namun, keterbatasan kewenangan Dewan Pengawas membuat mereka hanya dapat menangani pelanggaran etika semata. Mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan atau penggeledahan secara paksa.

“Kami, Dewan Pengawas, memiliki keterbatasan hanya dalam masalah etika. Kami tidak dapat melakukan tindakan penyitaan atau penggeledahan secara paksa,” jelasnya.

Untuk pengusutan secara pidana, Dewas menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK. Temuan ini juga telah disampaikan kepada pimpinan KPK sejak pertengahan Mei.

“Dalam hal pidana, kami tidak akan ikut campur. Kewenangan terkait kode etik ada di tangan Dewan Pengawas,” tambah Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK menemukan adanya praktik pungli ini. Temuan ini merupakan langkah serius dari Dewas untuk menertibkan KPK tanpa harus didasarkan pada aduan pihak lain.

“Kami di sini ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK tanpa memandang siapa pun, tanpa aduan terlebih dahulu,” tegas Albertina Ho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *