Pria Bejat Begal Payudara ABG di Jaksel Terancam 12 Tahun Bui

Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial BS (30), begal payudara remaja 14 tahun di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan tersangka BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP Subsider Pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 atau 12 Tahun,” kata AKP Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

BS telah melakukan tindak asusila itu kepada tiga orang korban. Tiga korban itu adalah anak perempuan berumur 14 tahun serta perempuan berumur 20 dan 22 tahun.

“Terduga pelaku telah melakukan perbuatannya sudah berulang-ulang dan atau sudah dilakukannya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda dan dengan korban perempuan yang berbeda juga,” jelasnya.

Seala melanjutkan, BS menargetkan perempuan pejalan kaki sebagai korbannya. Salah satu aksinya terekam CCTV di Pesanggrahan, Jaksel.

“Pelaku melakukan aksinya untuk melampiaskan hasrat atau nafsunya tersebut dan perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara mengendarai sepeda motor miliknya,” kata Seala.

“Dari rekaman CCTV tersebut terlihat aksi seorang laki-laki yang melakukan perbuatan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pejalan kaki,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *