Berau – Seorang pria dengan inisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), dengan kejam melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun hingga membuatnya hamil 6 bulan. Korban adalah anak dari pemilik rumah yang selama ini memberikan tempat tinggal kepada pelaku.
“Saat ini, korban sudah hamil 6 bulan. Pelaku ini sudah tinggal dan dirawat oleh keluarga korban selama hampir 10 tahun, namun tidak ada hubungan keluarga di antara mereka,” ujar Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, kepada detikcom pada Jumat (14/7/2023).
Suradi mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi di Kecamatan Tanjung Redep pada bulan Desember 2022 yang lalu. Pelaku secara berulang kali memperkosa korban ketika tidak ada orang di rumah.
“Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Pelaku juga membujuk korban dengan kata-kata manis,” jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mengeluh sakit perut. Ketika dibawa ke rumah sakit, keluarga korban terkejut saat mengetahui bahwa korban sedang hamil.
“Akhirnya, korban dipaksa untuk mengakui bahwa AJ yang membuatnya hamil,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AJ ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.