Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap dua kurir sabu bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang ditangkap membawa sabu seberat 75 kilogram bersama dengan oknum TNI. Kedua pria tersebut tetap dijatuhi hukuman mati.
Putusan banding keluar pada Kamis (4/7/2023) dan berkas putusan banding kedua kurir sabu tersebut terpisah. Yogi Saputra Dewa mendapat nomor putusan banding 969/PID.SUS/2023/PT MDN, sementara rekannya Syahril mendapat nomor putusan banding 968/PID.SUS/2023/PT MDN.
Majelis hakim yang memutuskan banding tersebut terdiri dari Made Sutrisna sebagai hakim ketua, serta Pahatar Simarmata dan Agus Rusianto sebagai hakim anggota satu dan dua.
Sebelumnya, Yogi Saputra Dewa dan Syahril divonis hukuman mati setelah ditangkap membawa sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu ekstasi bersama oknum TNI. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Yogi Saputra Dewa dan Syahril dinyatakan melanggar pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Hakim menyatakan terdakwa Syahril bin Syafudin dan terdakwa Yogi Saputra Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sesuai dakwaan primer,” kata hakim Dahlan saat membacakan amar putusan di PN Medan pada Rabu (7/6/2023).
Majelis hakim menjatuhkan pidana mati bagi kedua terdakwa dan menetapkan mereka tetap ditahan.