Putusan Mahkamah Agung: Hukuman Diturunkan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Jakarta – Putusan akhir dalam kasasi Ferdy Sambo dan rekan-rekannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akhirnya diambil. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman terdakwa lainnya juga mengalami pemeringanan. Keputusan ini diambil dalam sidang di Mahkamah Agung pada Selasa (8/8/2023). Berikut adalah daftar perubahan hukuman bagi terdakwa:

  1. Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup.
  2. Putri Candrawathi: Hukuman 20 tahun diubah menjadi penjara 10 tahun.
  3. Kuat Ma’ruf: Hukuman 15 tahun diubah menjadi penjara 10 tahun.
  4. Ricky Rizal: Hukuman 13 tahun diubah menjadi penjara 8 tahun.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai putusan hakim Mahkamah Agung terkait hasil vonis kasasi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua:

Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Penjara Seumur Hidup Berdasarkan pernyataan MA, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo telah diubah oleh hakim MA menjadi hukuman penjara seumur hidup. Vonis mati yang semula dijatuhkan kepada Sambo dianulir dan digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Amar putusan kasasi, kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak dengan perubahan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Hukuman penjara seumur hidup,” demikian pernyataan amar putusan kasasi Ferdy Sambo.

Hasil Kasasi Putri Candrawathi: Penjara 10 Tahun Dalam sidang kasasi di MA, putusan kasasi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa dengan perbaikan pidana. Hasil vonis kasasi Putri Candrawathi dari hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.

“Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perubahan pidana menjadi hukuman penjara 10 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Putri Candrawathi.

Hasil Kasasi Kuat Ma’ruf: Penjara 10 Tahun Berdasarkan pernyataan MA, putusan kasasi menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana. Hasil vonis kasasi Kuat Ma’ruf dari hukuman penjara 15 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.

“Nomor perkara 815K/pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf, PN pidana penjara 15 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perubahan pidana menjadi hukuman penjara 10 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Kuat Ma’ruf.

Hasil Kasasi Ricky Rizal: Penjara 8 Tahun Dalam sidang kasasi di MA, putusan kasasi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa dengan perbaikan pidana. Hasil vonis kasasi Ricky Rizal dari hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi hukuman penjara 8 tahun.

“Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan PN pidana penjara 13 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perubahan pidana menjadi hukuman penjara 8 tahun,” pernyataan amar putusan kasasi Ricky Rizal.

Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, Suharto sebagai anggota satu, Jupriyadi sebagai anggota dua, Desnayeti sebagai anggota tiga, dan Yohanes Priyana sebagai anggota empat. Putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk pun menjadi final.

 

Editor : Efrath Sihombing

Sumber : Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *