Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Pemberian gratifikasi ini disebutkan dilakukan oleh Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Saat ini, Ernie Meike Torondek berstatus saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, jaksa menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan perbuatan berlanjut yang terkait dengan penerimaan gratifikasi. Total uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar).
Rafael Alun Trisambodo adalah Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun mendirikan beberapa perusahaan di mana Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Uang gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun berasal dari perusahaan-perusahaan tersebut, terutama melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Kasus ini bermula setelah anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Pengawasan harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan setelah KPK menemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan olehnya.
Dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, dia juga telah dipecat oleh Kementerian Keuangan. Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi dan melindungi integritas lembaga-lembaga pemerintahan.